Oleh : Muhammad Mardhan
Memasuki bulan desember, salah satu momentum yang paling banyak menyita perhatian publik selain “musim hujan” adalah mengenai persoalan Korupsi dan HAM. Dua persoalan klasik yang tak ada habisnya sepanjang sejarah politik Indonesia. Yang secara kebetulan rentan waktun peringatan momentumnya sangat berdekatan,hampir tak berjarak. Hari anti Korupsi se-dunia yang jatuh tanggal 9 dan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ditanggal 10 desember. Lebih menarik lagi karna pada tahun ini hari anti korupsi sedunia bertepatan dengan momentum politik nasional yakni “Pilkada Serentak” yang juga digelar pada tanggal 9 desember 2015.
Menarik namun kehadiran Pilkada Serentak ditengah-tengah dua persoalan raksasa itu justru berpotensi mereduksi perhatian publik pada persoalan yang lebih substansial. Seperti yang kita tahu bahwa Korupsi dan Kejahatan HAM bukan sesuatu yang khas di masa reformasi atau baru-baru belakangan ini. Sebab sejak zaman Orde Baru korupsi sebagai praktek dan penyakit yang merugikan banyak pihak telah ada, terlebih halnya dengan Pelanggaran HAM. Dua problem krusial yang sama sekali tak boleh luput dari ingatan kita. Meminjam petuah dari Geoge Santayana : “Siapa yang melupakan sejarah ditakdirkan untuk mengulanginya”
Di Indonesia masalah Korupsi dan HAM sudah menjadi semacam rahasia umum yang tiap waktu diberitakan di media (baik cetak, elektorik maupun online) singkatnya Korupsi dan Pelanggaran HAM tak pernah usai bahkan setelah melewati tahap 17 tahun reformasi. Intensitas kasus Korupsi dari waktu ke waktu melonjak pesat hingga tak lagi dapat kita tampung dalam memoiar ingatan saking banyaknya.
Korupsi baik secara langsung maupun tak langsung, sesungguhnya telah ikut menghadirkan sejumlah persoalan lain yang kompleks seperti; kemiskinan yang panjang, pengangguran, putus sekolah, berkurangnya kas anggaran negara, terpotongnya subsidi sosial, dll. Lantas bagaimana dengan HAM? Nasib HAM pun tidak jauh berbeda dari Korupsi. Pelanggaran HAM telah menjadi pemandangan sehari-hari yang dapat kita saksikan dimana saja misalnya: Penggusuran lahan atau tanah untuk pembangunan super mall atau hotel, larangan menganut dan menyebarkan keyakinan/ideologi yang dianggap membahayakan seperti (syiah,ahmadiyah dan komunisme), larangan berserikat, tak terpenuhinya hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak dan tempat tinggal, pembungkaman atas bentuk kritik dan masih banyak lagi contoh lainnya.
Menurut hemat penulis, momen Pilkada Serentak harusnya tak membuat perhatian masyarkat menegasikan persoalan yang lainnya seperti Korupsi dan HAM yang justru lebih pokok. Sebaliknya, Politik Pilkada harus dibedah dengan merelasikan (mencari keterhubungan) antara Pilkada dan Korupsi, Pilkada dan Politik anti HAM, Pilkada dan Kapital dst. Dengan begitu akan merangsang nalar kritis yang menghadirkan sejumlah pertanyaan tentang; Mengapa penyelenggaran Pilkada dan Pemilu tak juga membawa perubahan signifikan bagi pengentasan masalah Korupsi dan HAM di Indonesia, mengapa Pilkada justru melahirkan pemimpin-pimpinan yang korup? Apa korelasi antara Pilkada dengan Korupsi dan kejahatan HAM? Hingga bagaimana strategi memerangi Korupsi dan HAM? Dengan demikian permasalahan Korupsi dan kejahatan HAM akan berubah menjadi medan magnet yang akan menyita perhatian rakyat luas dan karenanya, dua kejahatan itu tak hanya menjadi musuh lembaga hukum seperti KPK atau Komnas HAM tetapi menjadi musuh publik, musuh kita semua!
(Penulis adalah anggota Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Bombana Yogyakarta)
Nb : Tulisan ini pernah dimuat pada kolom berita opini zona sultra.com pada tanggal 10 desember 2015 lalu dan sengaja diterbitkan kembali disini guna kepentingan dokumentasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar